Langsung ke konten utama

POLIKLINIK UPI

Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif bagi seluruh civitas akademik.

Poliklinik Universitas Pendidikan Indonesia Kampus UPI bandung didukung 4 tenaga medis berkategori dokter serta 3 perawat.

Jenis Pelayanan: 

Poliklinik Umum Poliklinik Gigi.

Waktu Beroperasi

Poliklinik Poli Umum dan Gigi
Senin-jumat :   08.00-15.30

Fasilitas:

Apotek
Ambulance (1 unit)
UGD (buka selama waktu beroperasinya poliklinik)

Jumlah Tenaga Medis:

Dokter Umum             : 2 orang
Dokter Gigi                 : 2 orang
Perawat                       : 3 orang
Staf Administrasi        : 1 orang
Staf Apotek                 : 1 orang
Kasir                            : 1 orang
Cleaning Service         : 2 orang
Keamanan                   : 1 orang

Persyaratan Berobat

Mahasiswa : Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Bagi mahasiswa yang belum memilki KTM, dapat menunjukkan slip bukti pembayaran atau photo copy KRS

Tamu (Umum), karyawan/Pegawai : Tetap dikenakan biaya konsultasi maupun biaya resep obat-obatan
POLIKLINIK UPI 

Komentar

  1. Min, nau nanya.. Biaya bersihin gigi & cabut gigi berapa ya? Saya alumni upi skrg.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ”Misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka” KBRN, Madiun : Meski tersangka tindak asusila dengan korban anak dibawah umur terancam hingga 15 tahun karena dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tetapi pelaku seakan tidak jera hukuman tersebut. Terbukti berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22 ) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak melanggar hukum tersebut kepada korban sebut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka. Sebelum terungkapnya kejadian tersebut kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada RRI Selasa (29/3/2016), selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi