Langsung ke konten utama

POLIKLINIK UPI

Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif bagi seluruh civitas akademik.

Poliklinik Universitas Pendidikan Indonesia Kampus UPI bandung didukung 4 tenaga medis berkategori dokter serta 3 perawat.

Jenis Pelayanan: 

Poliklinik Umum Poliklinik Gigi.

Waktu Beroperasi

Poliklinik Poli Umum dan Gigi
Senin-jumat :   08.00-15.30

Fasilitas:

Apotek
Ambulance (1 unit)
UGD (buka selama waktu beroperasinya poliklinik)

Jumlah Tenaga Medis:

Dokter Umum             : 2 orang
Dokter Gigi                 : 2 orang
Perawat                       : 3 orang
Staf Administrasi        : 1 orang
Staf Apotek                 : 1 orang
Kasir                            : 1 orang
Cleaning Service         : 2 orang
Keamanan                   : 1 orang

Persyaratan Berobat

Mahasiswa : Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Bagi mahasiswa yang belum memilki KTM, dapat menunjukkan slip bukti pembayaran atau photo copy KRS

Tamu (Umum), karyawan/Pegawai : Tetap dikenakan biaya konsultasi maupun biaya resep obat-obatan
POLIKLINIK UPI 

Komentar

  1. Min, nau nanya.. Biaya bersihin gigi & cabut gigi berapa ya? Saya alumni upi skrg.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah infotainment termasuk karya jurnalistik ?

Apakah infotainment termasuk karya jurnalistik ? Infotaiment singkatan dari information entertainment atau informasi hiburan yakni berita ringan yang menghibur. Infotainment memiliki inti, yakni informasi aktual-faktual atau berita seputar hiburan, yakni informasi tentang artis/aktor dan subyek dunia hiburan lainnya termasuk tempat-tempat hiburan. Dan semua itu dikemas dalam acara yang disebarluaskan melalui media elektronik (TV, radio dan secara online). Fenomena proses produksi program infotainment dalam kaitannya dengan relasi kekuasaan, pertarungan kepentingan, dan kaitannya dengan etika kapitalisme dalam budaya industri televisi di Indonesia. Selain itu juga menunjukkan adanya pertarungan kepentingan antara praktisi infotainment, selebritas, pemilik televisi, pemasang iklan, state, market, dan masyarakat sipil. T ayangan infotainment bukan karya jurnalistik. Karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan sebagai produk jurnalistik , mulai dari proses liputa...
Daniswara