Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik


”Misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”


KBRN, Madiun : Meski tersangka tindak asusila dengan korban anak dibawah umur terancam hingga 15 tahun karena dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tetapi pelaku seakan tidak jera hukuman tersebut.

Terbukti berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak melanggar hukum tersebut kepada korban sebut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.

Sebelum terungkapnya kejadian tersebut kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada RRI Selasa (29/3/2016), selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu dia (korban) juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” AKP Ida Royani menguraikan.

Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan diumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.

Terkait kepergian korban selama dua hari tidak seijin orang tuanya, kepada penyidik korban mengaku tidak bersama tersangka YM. Sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik.

“Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit (Agus Yoga)
Sumber : rri.co.id, 29/3/2016

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Bekasi


[BEKASI] Aksi pencabulan terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini seorang siswi Kelas II SD Bina Kreasi Mandiri berinisial CR yang berusia 7 tahun, menjadi korban pencabulan dua teman kelasnya.

Sekolah dasar yang beralamat di di Jalan Bayam Nomor 1 A, Kampung Ciketing Asam, Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menjadi tempat aksi pencabulan tersebut.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi, Aris Setiawan, CR dipaksa oleh kedua teman kelasnya, melakukan perbuatan yang semestinya hanya dilakukan oleh orang dewasa di kamar kecil saat istirahat sekolah.

"Peristiwa ini diketahui saat orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor KPAID Kota Bekasi pada Rabu (2/9) lalu," ujar Aris Setiawan, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, kejadian berawal saat CR sedang buang air kecil di toilet sekolah. Tiba-tiba muncul dua anak laki-laki berinisial ST (7 tahun) dan BN (7 tahun) pada Senin (24/9) pagi. Kedua anak laki-laki tersebut merupakan teman satu kelas CR.

Toilet di sekolah tersebut, kata dia, memang masih campur bagi murid wanita dan laki-laki.

Kedua teman laki-laki CR menerobos masuk ke dalam toilet, tempat ia buang air kecil. Mereka memaksa CR buka pakaiannya dan melakukan aksi asusila.

CR memberikan perlawanan dan memberontak serta berusaha melarikan diri. Namun, lantaran dua pelaku dengan tenaga yang lebih besar, membuat CR tidak berkutik.

Tak berselang lama, muncul ketiga anak lelaki teman sekelas mereka yakni IM, BR dan JN. Mereka masuk ke toilet tersebut.

Awalnya, mereka pun hendak buang air kecil. Namun, mereka malah menonton dua temannya yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap CR.

CR berhasil ke luar toilet, setelah bel istirahat telah berbunyi. Mereka semua masuk ke kelas sambil mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tadi dan tidak melaporkan ke guru mereka.

"Tapi korban tak kuat menahan rasa sakit di bagian kemaluannya, akhirnya korban menceritakan hal kepada orang tuanya," imbuhnya.

Mendengar cerita anaknya tersebut, kedua orangtua CR berang dan langsung mendatangi Kepala SD Bina Kreasi Mandiri.

Menindaklanjuti peristiwa ini, pihak SD Bina Kreasi Mandiri rupanya telah berusaha mediasi antara kedua belah pihak.

"Terhitung, sudah tiga kali mediasi, yakni Selasa (25/8), Kamis (27/8) dan Jumat (28/8), namun orangtua korban tidak puas dengan mediasi tersebut," imbuhnya.

Hingga kini, pihak sekolah masih melakukan upaya mediasi.


Penyanyi Dangdut

Kasus asusila berikutnya, adalah yang menimpa keponakan penyanyi dangdut yang biasa dipanggil Dewi Sanca. Ia juga membuat laporan ke Mapolresta Bekasi terkait pencabulan, Rabu (2/9) lalu.

Dewi Sanca datang mendampingi keponakannya bernama Bunga (16) siswi Kelas XI, Madrasah Aliyah Negeri di daerah Jatikramat, Pondokgede Kota Bekasi.

Menurut Dewi Sanca, keponakannya itu telah menjadi korban pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial DL (19) hingga hamil.

"Pelakunya berinisial DL merupakan warga Komsen, Jatiasih," ujar Dewi Sanca.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keponakan Dewi Sanca dan kini masih ditangani Unit Perlindangan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Bekasi Kota.

"Kita sudah terima laporan keponakan Dewi Sanca kemarin. Tapi kasus asusila murid SD Kelas II, belum ada laporannya," ujar Siswo, Jumat (4/9). [160/L-8]


Sumber : sp.beritasatu.com








Dua berita diatas telah melanggar kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, masih ditemukan berita yang menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun alamatnya

Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 5. Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Disini identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri. 






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'Awas Bahaya Komunis' disiarkan 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul "Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 Juli lalu pada pukul 13.38 WIB.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers dan TV One bersedia menaati kode etik jurnalistik.
"Dewan pers menilai berita TV One yang diadukan DPP PDI perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik. Karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi," ucap Basarah menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Saran 

          Sebaiknya insan pers atau jurnalis memahami beberapa Undang-Undang Negara Republik Indonesia terkait dengan jurnalistik dan memahami pula peraturan pers yang telah dibuat oleh dewan pers. Hal ini bermaksud agar sebelum memberitakan atau menyebaluaskan berupa suatu informasi, hiburan, dan lain sebagainya mengetahui asas-asasnya atau hukum positif yang berlaku sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik dan aturan pers yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLIKLINIK UPI

Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif bagi seluruh civitas akademik. Poliklinik Universitas Pendidikan Indonesia Kampus UPI bandung didukung 4 tenaga medis berkategori dokter serta 3 perawat. Jenis Pelayanan:   Poliklinik Umum Poliklinik Gigi . Waktu Beroperasi Poliklinik Poli Umum dan Gigi Senin- jumat :   08.00- 15 .30 Fasilitas: Apotek Ambulance ( 1 unit) UGD (buka selama waktu beroperasinya poliklinik) Jumlah Tenaga Medis: Dokter Umu m             : 2 orang Dokter Gigi                  : 2 orang Perawat                        : 3 orang Staf Administrasi         : 1 orang Staf Apotek                   : 1 orang Kasir                             : 1 orang Cleaning Servic e         : 2 orang Keamanan                    : 1 orang Persyaratan Berobat Mahasiswa : Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Bagi mahasiswa yang belum memilki KTM, dapat m