Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ”Misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka” KBRN, Madiun : Meski tersangka tindak asusila dengan korban anak dibawah umur terancam hingga 15 tahun karena dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tetapi pelaku seakan tidak jera hukuman tersebut. Terbukti berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22 ) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak melanggar hukum tersebut kepada korban sebut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka. Sebelum terungkapnya kejadian tersebut kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada RRI Selasa (29/3/2016), selama dua hari korban meninggalkan rumah tidak ijin dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi