Langsung ke konten utama

Apakah infotainment termasuk karya jurnalistik ?

Apakah infotainment termasuk karya jurnalistik ?



Infotaiment singkatan dari information entertainment atau informasi hiburan yakni berita ringan yang menghibur. Infotainment memiliki inti, yakni informasi aktual-faktual atau berita seputar hiburan, yakni informasi tentang artis/aktor dan subyek dunia hiburan lainnya termasuk tempat-tempat hiburan. Dan semua itu dikemas dalam acara yang disebarluaskan melalui media elektronik (TV, radio dan secara online).

Fenomena proses produksi program infotainment dalam kaitannya dengan relasi kekuasaan, pertarungan kepentingan, dan kaitannya dengan etika kapitalisme dalam budaya industri televisi di Indonesia. Selain itu juga menunjukkan adanya pertarungan kepentingan antara praktisi infotainment, selebritas, pemilik televisi, pemasang iklan, state, market, dan masyarakat sipil.

Tayangan infotainment bukan karya jurnalistik. Karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan sebagai produk jurnalistik, mulai dari proses liputan, wawancara, dan  hasil liputan tidak dilakukan sesaui dengan koridor jurnalistik. Produk infotainment melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Program infotainment umumnya bukan sesuatu yang berdasarakan fakta, tetapi lebih cenderung berdasarkan gossip yang tidak sesaui dengan kebenaran, Padahal karya jurnalistik berdasarkan fakta dan tidak mencampurkannya dengan opini," Privasi narasumber sering dilanggar guna mendapatkan berita. Narasi yang dibangun dalam tayangan tersebut seringkali menyudutkan, bahkan tidak jarang hanya opini para praktisi infotainment dan bukan fakta.

Beritannya sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan masyarakat bahkan cenderung tidak bermanfaat. Keberadaan infotainment dianggap hanya bersifat hiburan. Karena infotainment dinilai sebagai bukan karya jurnalistik, maka pekerjanya pun juga tidak pas jika disebut wartawan, Karena dalam melakukan liputannya,  seringkali praktisi infotainment tidak melakukan verifikasi atau wawancara dengan narasumber.


Kesimpulan saya, jurnalis yang profesionalitas dibuktikan mematuhi kode etik jurnalistik,  menjalani kewajibannya sebagai seorang pewarta yang bertanggungjawab. Apabila tidak mematuhi kode etik dan aturan tertulis, maka pihak tersebut wajib menjalani hukuman seperti yang telah tercantum dalam peraturan tertulis karena organisasi profesi adalah resmi sebagai salah satu dari lima regulator informasi di Indonesia. Di mana empat lainnya adalah sumber, pemerintah, pengiklan, dan konsumen media. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLIKLINIK UPI

Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan pelayanan kesehatan dengan dukungan layanan yang komprehensif bagi seluruh civitas akademik. Poliklinik Universitas Pendidikan Indonesia Kampus UPI bandung didukung 4 tenaga medis berkategori dokter serta 3 perawat. Jenis Pelayanan:   Poliklinik Umum Poliklinik Gigi . Waktu Beroperasi Poliklinik Poli Umum dan Gigi Senin- jumat :   08.00- 15 .30 Fasilitas: Apotek Ambulance ( 1 unit) UGD (buka selama waktu beroperasinya poliklinik) Jumlah Tenaga Medis: Dokter Umu m             : 2 orang Dokter Gigi                  : 2 orang Perawat                        : 3 orang Staf Administrasi         : 1 orang Staf Apotek                   : 1 orang Kasir                             : 1 orang Cleaning Servic e         : 2 orang Keamanan                    : 1 orang Persyaratan Berobat Mahasiswa : Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Bagi mahasiswa yang belum memilki KTM, dapat m

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ”Misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka” KBRN, Madiun : Meski tersangka tindak asusila dengan korban anak dibawah umur terancam hingga 15 tahun karena dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tetapi pelaku seakan tidak jera hukuman tersebut. Terbukti berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22 ) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak melanggar hukum tersebut kepada korban sebut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka. Sebelum terungkapnya kejadian tersebut kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada RRI Selasa (29/3/2016), selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi