Apakah
infotainment termasuk karya jurnalistik ?
Infotaiment singkatan dari information entertainment atau
informasi hiburan yakni berita ringan yang menghibur. Infotainment memiliki
inti, yakni informasi aktual-faktual atau berita seputar hiburan, yakni
informasi tentang artis/aktor dan subyek dunia hiburan lainnya termasuk
tempat-tempat hiburan. Dan semua itu dikemas dalam acara yang disebarluaskan
melalui media elektronik (TV, radio dan secara online).
Fenomena proses produksi program infotainment dalam
kaitannya dengan relasi kekuasaan, pertarungan kepentingan, dan kaitannya
dengan etika kapitalisme dalam budaya industri televisi di Indonesia. Selain
itu juga menunjukkan adanya pertarungan kepentingan antara praktisi
infotainment, selebritas, pemilik televisi, pemasang iklan, state, market, dan
masyarakat sipil.
Tayangan infotainment bukan
karya jurnalistik. Karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan
sebagai produk jurnalistik, mulai dari proses liputan, wawancara, dan hasil liputan tidak dilakukan sesaui dengan
koridor jurnalistik. Produk infotainment melanggar kode etik jurnalistik dan
Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Program infotainment umumnya
bukan sesuatu yang berdasarakan fakta, tetapi lebih cenderung berdasarkan
gossip yang tidak sesaui dengan kebenaran, Padahal
karya jurnalistik berdasarkan fakta dan tidak mencampurkannya dengan
opini," Privasi narasumber sering dilanggar guna
mendapatkan berita. Narasi yang dibangun dalam tayangan tersebut seringkali
menyudutkan, bahkan tidak jarang hanya opini para praktisi infotainment dan
bukan fakta.
Beritannya sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan
masyarakat bahkan cenderung tidak bermanfaat. Keberadaan infotainment dianggap hanya bersifat hiburan.
Karena infotainment dinilai sebagai bukan karya jurnalistik, maka pekerjanya
pun juga tidak pas jika disebut wartawan, Karena dalam melakukan
liputannya, seringkali praktisi
infotainment tidak melakukan verifikasi atau wawancara dengan narasumber.
Kesimpulan saya, jurnalis yang profesionalitas dibuktikan
mematuhi kode etik jurnalistik, menjalani kewajibannya sebagai seorang pewarta
yang bertanggungjawab. Apabila tidak mematuhi kode etik dan aturan tertulis,
maka pihak tersebut wajib menjalani hukuman seperti yang telah tercantum dalam
peraturan tertulis karena organisasi profesi adalah resmi sebagai salah satu
dari lima regulator informasi di Indonesia. Di mana empat lainnya adalah
sumber, pemerintah, pengiklan, dan konsumen media.
Komentar
Posting Komentar